Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Nyanyian’ Sopir Bus AKAP Puspa Jaya, Bikin Kernet Terciduk, Kapolres Tulungagung: Segini Temuan BB Ganja

×

‘Nyanyian’ Sopir Bus AKAP Puspa Jaya, Bikin Kernet Terciduk, Kapolres Tulungagung: Segini Temuan BB Ganja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – ‘Nyanyian’ EA (31) merupakan sopir atau pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Puspa Jaya melayani trayek Blitar-Bandar Lampung akhirnya mengantarkan AJW sang kernet menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Diketahui AJW berdomisili di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Mujiatno membenarkan bahwasanya setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba akhirnya polisi menetapkan kernet bus AKAP Puspa Jaya (AJW) sebagai tersangka atas kepemilikan satu bungkus ganja.

“Iya benar, usai menahan EA sopir bus AKAP Puspa Jaya positif konsumsi narkoba, polisi melakukan penggeledahan akhirnya menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di dalam tempat kunci diatas pintu bus,” ucap Mujiatno dalam keterangan rilisnya, Sabtu (13/4/2024) Sore.

“Dari pengakuan EA (sopir) ganja tersebut milik AJW (kernet) yang diperoleh di Bandar Lampung,” imbuhnya.

Mujiatno menambahkan Satresnarkoba Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan dari hasil temuan sopir Bus Puspa Jaya yang mengkomsumsi Narkoba saat dilakukan tes urine di Terminal Tipe A Gayatri pada Hari Jumat, 12 April 2024.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ulang, sambung dia, pada kendaraan Bus AKAP Puspa Jaya yang saat ini di gunakan sebagai barang bukti, polisi menemukan satu bungkus ganja. “Polisi lakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram,” bebernya.

“Dari pengakuan tersangka EA (sopir bus) barang tersebut milik kernet bus yang berisial AJW warga Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,” sambungnya.

Menurut Mujiatno, atas temuan itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap AJW, dan hasil dari tes urine
positif mengandung tetrahydrocannabinol. “Dari keterangan sopir (EA) memperoleh sabu dan ganja dari Bandar Lampung, yang penggunaanya sabu di gunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai,” ujarnya.

“Sedangkan ganja lalu di jual ke kernet bus (AJW) seharga Rp. 100.000,- dari pembelian Rp. 30.000,-” imbuhnya.

Lebih lanjut Mujiatno menjelaskan dalam kasus narkoba yang menjerat sopir dan kernet Bus AKAP Puspa Jaya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah potongan sedotan, 1 buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 buah skrop dari sedotan plastic, 1 poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 buah hp merk i phone warna putih, 1 unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya.

“Atas perbuatan tersangka EA bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka AJW melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak pada saat petugas Polres Tulungagung, BNNK Tulungagung dan Dishub melakukan pemeriksaan test urine di Terminal Tipe A Gayatri Tulungagung secara acak terhadap sopir dan kruu kernet bus dan di temukan sopir Bus AKAP Puspa Jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin.