Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Ogah’ Tanda Tangani Balik Nama, HL Dilaporkan

×

‘Ogah’ Tanda Tangani Balik Nama, HL Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat ‘ogah’ (tidak mau) tanda tangani balik nama, padahal telah dilakukan pembayaran lunas atas pembelian tanah dan bangunan seluas 8.538 m2, seharga Rp 4,2 Miliar, HL dilaporkan Arifin Tioriman (71), ke Mapolda Sumsel, Selasa (15/10/2024).

Didampingi penasehat hukumnya, korban menjelaskan, kejadian bermula saat kliennya membeli tanah dan bangunan milik terlapor,
terletak di Jalan A Rozak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, seluas 8.538 m2 dengan bukti kepemilkan SHM Nomor 6139 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1898, pada tahun 2022 silam.

“Menurut klien kami pembayaran sebanyak Rp 4,2 Miliar telah dilakukan. Ketika hendak balik nama, klien kami meminta tanda tangan terlapor, namun terlapor keberatan,” ungkap Bustanul Fahmi, kepada awak media.

Lebih lanjut, penasehat hukum korban itu menambahkan, kliennya telah beberapa kali mencoba untuk membicarakan perkara ini secara baik-baik, namun terlapor justru memberikan alasan.

“Kami sudah beberapa kali mendatanginya untuk meminta tanda tangan peralihan tanah tersebut, namun dia selalu memberikan alasan yang tidak masuk akal. Sebab menurutnya (terlapor_red) tanah yang telah dibayar klien kami kepada terlapor merupakan tanah sengketa dan belum diselesaikan,” tandasnya.

Penasehat hukum korban berharap, aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya, yang tertuang dalam polisi Nomor : LP/B/1155/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Semoga laporan kami bisa cepat terselesaikan, terlapor dapat segera dipanggil, bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri yang telah mempermainkan klien kami,” tukasnya.