Oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padangsidimpuan Resmi Ditahan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan, Selasa (19/7/2022) siang. Keduanya, ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.

“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Irvino Rangkuti, SH, MH, ke awak media.

Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan. Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padangsidimpuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.

“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandas Plt Kasi Intel mengakhiri.

Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padangsidimpuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19, pada Rabu (26/9/2022) sore.

Bagikan :

Pos terkait