HUKUM & KRIMINAL

Oknum PNS Pemkot Palembang dan Mantan Ketua PAN Kota Palembang Divonis Tiga Tahun Penjara

×

Oknum PNS Pemkot Palembang dan Mantan Ketua PAN Kota Palembang Divonis Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Karena bersama-sama telah melakukan penipuan, mantan ketua PAN Kota Palembang, Yudi Farola dan oknum PNS Pemkot Palembang, Zaldi Tiar divonis masing-masing tiga tahun penjara, oleh Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (15/01/2019).

“Berdasarkan fakta dan barang bukti, serta saksi saksi yang dihadirkan di muka persidangan, perbuatan terdakwa 1 dan 2, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378, menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama tiga tahun penjara,” ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH MH, dalam tuntutannya, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seolah mampu menerbitkan rekomendasi saksi korban Mularis sebagai Cawako kota Palembang 2018. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa bermula kenal dengan saksi korban H Mularis Djahri Bin Djahri kurang lebih lima tahun yang lalu, dimana pada saat itu terdakwa I Yudi Farola menjabat sebagai ketua Partai PAN kota Palembang, sedangkan saksi korban Mularis sebagai calon Walikota Palembang tahun 2013 yang lalu, dan kedekatan keduanya bukan karena ada. Kemudian, kedua terdakwa menawarkan dan menjanjikan kepada saksi korban Mularis, dapat membantu mendapatkan rekomendasi atau dukungan dari Partai NasDem sehubungan pencalonan saksi korban H Mularis Djahri, selaku Walikota Palembang periode 2018-2023.

Kemudian setelah mendekati masa pendaftaran calon Walikota Palembang sekitar bulan Januari 2018, barulah saksi korban mengetahui bahwasannya saksi korban tidak didukung oleh partai Nasdem, melainkan Partai NasDem mendukung pasangan calon Walikota yang lain, merasa dibohongi oleh terdakwa I Yudi Farola dan terdakwa II Zaldi Tiar Novri kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban H Mularis Djahri mengalami kerugian sebesar Rp 3 Miliar 750 juta.

Pilihan Pembaca :  Diduga Overdosis, Karyawan Apotik Meregang Nyawa

Editor : Selfy