MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kepolisian Resort Kapuas hulu berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, tepatnya di Dusun Sungai Antu Desa Bekuan Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, AKP Joni mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 2 April 2023 atau hari ini, dengan melibatkan 2 pelaku bernama YS (32) warga Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang dan
SN (35) warga Desa Berau Jaya, Kecamatan Bunut Hulu.
“Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekira jam 23.10 Wib, tim Ops Pekat Polres Kapuas Hulu telah mengamankan dua orang pelaku perjudian,” ungkap Kasat Reskrim polres Kapuas Hulu AKP Joni kepada wartawan, Minggu (2/4) siang.
Dimana pelaku bernama YS dan Sn telah menyediakan permainan judi jenis kolok.
“Kedua pelaku tersebut merupakan bandar pada lapak kolok yang sama. Pada saat pelaku menyediakan judi jenis kolok, terdapat barang – barang berupa Dadu Kolok, Lapak Kolok, Hap (tabung kolok), dan uang tunai berbagai pecahan dengan jumlah total Rp 1.507.000. Atas kejadian terebut, pelapor membuat laporan ke Mapolres Kapuas Hulu,” ucap AKP Joni.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 3 buah Bola kolok-kolok ukuran besar, 3 buah Bola Kolok-Kolok ukuran Kecil, 1 buah HAP (tabung kolok) warna merah Jambu, 9 lembar uang Rp. 100.000, 7 lembar uang Rp. 50.000, 2 lembar uang Rp. 20.000, 6 lembar uang Rp. 10.000, 11 lembar uang Rp. 5.000, 41 lembar uang Rp. 2.000, 20 lembar uang Rp. 1000, 1 Lembar (Lapak kolok-kolok) dengan gambar, Udang, Tempayan, Kepiting, Bulan, Bunga, ikan.
“Adapun uang tunai hasil perjudian yang berhasil diamankan sebanyak Rp1.507.000,” terang Kasat Reskrim.
Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, karena itu akan menimbulkan dampak sosial bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. (*)