Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Hingga saat ini, industri pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar devisa negara dan daerah. Untuk itu, banyak faktor penting yang harus mendukungnya. Salah satunya mobilisasi untuk pengangkutan bahan hasil tambang.
Maka dari itu PT Servo Lintas Raya (SLR) yang bergerak dalam industri pertambangan batubara berencana membangun jalan khusus batubara Sepanjang 271,5 Km dan pengelolaan batubara (Crusher) dengan kapasitas 37.500.000 ton/tahun, serta fasilitas penunjang di empat Kabupaten yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Lahat.
Konsultasi publik yang dilaksanakan di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (04/8/2020) yang dilaksanakan secara Vidcom dengan Pihak PT Servo Lintas Raya. Kepala DLH Banyuasin Isro Maita meminta kepada pihak perusahaan transparan dalam wacana pembangunan jalan tersebut.
“Kami meminta pihak perusahaan transparan dalam wacana pembangunan jalan tersebut,” ujar dia.
Pihak konsultan dari PT SLR menerangkan jika jalan tersebut memotong jalan provinsi atau rel kereta api pihak perusahaan wajib membuat underpass ataupun overpass.
“Jika memotong jalan desa atau kabupaten kami akan membuat plang dan pos keamanan,” ujar Konsultan PT SLR, Yudi.
Ia menjelaskan, dalam penyerapan tenaga kerja khusunya dibidang mobilisasi masyarakat dapat bergabung dengan badan usaha yang sudah bekerja sama dengan pihak perusahaan.
“Masyarakat yang memiliki kendaraan dapat bekerjasama dengan badan usaha yang telah bekerja sama dengan PT SLR ataupun mereka sudah memiliki badan usaha sendiri,” jelas dia.
Sementara itu, Pengiat Sosial Efriadi Efendi yang juga merupakan Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) Kabupaten Banyuasin mengatakan, pihaknya setuju namun tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan pembangunan tersebut karena dapat memajukan perekonomian masyarakat namun harus digaris bawahi jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan, jika ada maka kami menjadi garda terdepan melawan ketidakadilan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Chitet














