BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Belum Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pemilihan

×

Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Belum Terima Permohonan Gugatan Sengketa Pemilihan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Pasca ditolaknya berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta pilkada 2024, oleh Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat. Penolakan tersebut berdasarkan berita acara Rapat Pleno KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024.

Ada beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini, di antaranya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH dinyatakan ditolak pada bunyi surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.

Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Adi Sartika kepada Mattanews.co, Selasa (17/9/2024), mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari Hamdan Sati dan Febriadi.

“Kami belum menerima adanya informasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, tapi kami akan menunggu jika ada permohonan itu sampai pukul 00.00 WIB (malam),” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan berita acara rapat pleno KIP Aceh Tamiang, tertanggal 11 September, 2024 kemarin, pengaduan sengketa diberikan 3 hari (12, 13 dan 17 September 2024) pada hari dan jam kerja untuk memberikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.

“Ini hari terakhir permohonan gugatan sengketa pemilihan, dan hal ini merujuk kepada Keputusan Bawaslu no 419 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/wakil Wali Kota, Bupati/wakil Bupati,” pungkas Adi Sartika.

Pilihan Pembaca :  Kantor Imigrasi Putussibau Miliki Petugas Imigrasi Pembina Desa di Kapuas Hulu