BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Parah!! Istri Meninggal, Lansia Diusir Dari Rumah dan Harta Dikuasai Adik Ipar

×

Parah!! Istri Meninggal, Lansia Diusir Dari Rumah dan Harta Dikuasai Adik Ipar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Miris nasib pria lanjut usia Ronny Ajid harus kehilangan harta benda miliknya. Lantaran setelah istrinya meninggal adik ipar mengusirnya dari rumah.

Kronologi kejadiannya pria berumur 68 tahun itu di usir saat yasinan tujuh hari meninggal istrinya pada tanggal 18 Februari 2021 pada pukul 23.00 WIB.

Adik iparnya menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM miliknya hingga menguasai semua harta.

Demi mencari keadilan pria tua itu melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Jumat,(26/2/2021)

Tim kuasa korban dari LBH Musi Bersatu tergerak hatinya untuk membantu. Mereka, Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH MH.

“Kami datang untuk membantu, kasihan hidup bapak yang sudah tua. Seharusnya di umurnya yang sudah senja bisa menikmati hidup dengan tenang,”kata Tim Kuasa Hukum korban Martha Hutabarat SH MH Jumat,(26/2/2021)

Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban di usir oleh keluarga istrinya untuk menguasai harta tersebut.

“Bahkan ATM klien kami uang pensiun dia ada disana juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK,”tegasnya

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk diproses dengan nomor STTLP/328/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 368.