Paripurna DPRD Kota Malang, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024


oleh
Penulis: M. Solikin
Editor: Anang

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024. Agenda rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (20/11/2023).

Dalam Penyampaian Pandangan Umum tersebut terdiri dari, Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Damai Demokrasi Indonesia (PDI), Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Fraksi Partai Damai Demokrasi Indonesia (Gabungan dari PAN PSI dan Demokrat) diantaranya menyampaikan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada Rancangan APBD Tahun 2024 yang berdampak pada signifikan pembangunan Kota Malang, Penurunan target pajak daerah patut mendapat perhatian, dan permasalahan banjir jalan berlubang dan kemacetan menjadi penanganan yang baik sebab menjadi keluhan masyarakat.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pandangan umum diantaranya, meminta penjelasan fisik bangunan SD SMP di Kota Malang, subsidi Pemkot kepada masyarakat tidak mampu agar tetap sekolah, kondisi sekolah swasta yang memprihatinkan, lembaga pendidikan anak usia dini didalam pembinaan karakter, BPJS yang dibayarkan preminya melalui APBD, Skema program penanganan stunting jangka panjang oleh Pemkot Malang, kondisi TPA Supit Urang perlu mendapat perhatian.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang pertama Dalam draf APBD Tahun Anggaran 2024 menyisakan banyak satu fakta bahwa perlu effort yang kuat dan inovasi namun tetap berada jalur peraturan dan undang-undang yang berlaku, Persoalan dari sumber pendapatan daerah dari sektor pajak daerah serta Retribusi daerah, Aspek belanja daerah yang dialokasikan harus transparansi prioritas penggunaan anggaran, Pengawalan penyertaan modal bagi pembangunan Kota Malang, Pos belanja tidak terduga harus transparansi penggunaannya.

Sementara, Fraksi Golkar diantaranya dalam penyampaian tersebut adalah terkait dengan penghentian sementara proyek pembangunan Water
Treatment Plant (WTP) Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bango yang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Faksi Partai Golkar mempertanyakan sejauh mana progres pengurusan perizinan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) telah dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tirta I.

Disisi lain Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum diantaranya indeks Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Malang berdasarkan data terakhir pada tahun 2023 masih cukup tinggi, yaitu mencapai sebesar 7,66%. Mohon penjelasan mengenai program dan proyeksi anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah Kota Malang di tahun anggaran 2024 dalam upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Malang.

Pandang umum Partai Gerindra diantaranya menyampaikan kepada Pemkot Malang agar dapat menerapkan transparansi pengelolaan anggaran melalui agenda open date (E-Government) sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 3 tentang pengelolaan keuangan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat Paripurna tersebut, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan alasan penurunan pada proyeksi APBD Kota Malang Tahun 2024. Alasan utama adanya penurunan tersebut adalah implementasi UU HKPD. Aturan ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, eksekutif telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan proyeksi angka APBD 2024. Penjelasan kajian itu akan dibacakan Wahyu secara resmi pada rapat paripurna berikutnya.

“Ya sudah ada kajian. Kami akan sampaikan pertimbangan pada paripurna mendatang. Kami juga akan jelaskan strategi pada 2024 untuk bisa menutupi beberapa anggaran prioritas, apakah inovasi atau hal lain, akan saya sampaikan pada Rabu,” tandas Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyatakan, sejumlah fraksi yang menanyakan latar belakang kajian penurunan APBD itu karena melihat peluang yang terbuang dari nilai Rp 400 miliar. Menurut Made, angka Rp 400 miliar bisa digunakan untuk banyak hal kepada masyarakat.

“Belanja Kota Malang berkurang hingga Rp 400 miliar. Sejumlah fraksi mempertanyakan, seandainya pertengahan tahun aturannya muncul bagaimana caranya? Padahal PAK masih di Agustus atau September. Fraksi ingin ada kajian mendalam karena Rp 400 miliar itu jika untuk belanja yang dibutuhkan masyarakat, sangat besar nilainya,” terangnya.

Dalam kajian yang dilakukan Pemkot Malang diharapkan bisa mengurangi potensi Silpa pada 2024. Made menyebut, dewan trauma melihat banyaknya Silpa yang terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap, kajian yang dilakukan betul-betul mempertimbangkan akan hal tersebut.

“Jadi kami ingin jangan sampai nanti justru di PAK serapan tidak banyak dan Silpa. Kami masih trauma dengan Silpa,” katanya.

Made menjelaskan, berdasarkan regulasi yang terbaru, pajak akan kost-kostan ditiadakan. Hal itu akan mengurangi potensi pendapatan yang sebelumnya sudah dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.

Ditiadakannya pajak untuk kost-kostan tersebut buntut dari turunan Omnibus Law. Tujuannya, agar para investor yang hendak masuk ke Kota Malang tidak terbebani oleh kebijakan pajak.

“Ada nomenklatur pajak yang boleh ditarik dan tidak. Seperti pajak kostan yang dihapus. Sehingga itu menurunkan potensi. Itu bagian dari UU Omnibus Law agar investor tidak terbebani pajak,” tutup Made.(Adv).

Bagikan :