“Kami dari Pihak ke Dua, minta kepada pihak pertama, untuk anggaran APBD Tahun 2025, ada sedikit perobahan, dan harus diperbaiki selambat-lambatnya 3 hari Kerja, dan harus disepakati, sesuai dengan berita acara” ungkapnya.
Untuk. anggaran APBD perubahan 2025, DPRD juga minta kepada Pemerintah Daerah, dalam pelaporan kepada Gubenur, agar dapat mengesahkan selambat-lambatnya, 3 hari kerja.
“Dalam pelaporan terhadap, gubenur Sumbar nantinya, kami minta untuk mengesahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja” harap kamrita.
Sementara itu, Eka Putra, Bupati Tanah Datar, sebagai pihak pertama dalam pengajuan APBD 2025, iya ucapkan terimakasih kepada, tim Banggar, yang telah membahas apa yang telah di ajukan.
“Atasnama pemerintah Daerah kami, ucapkan terima kasih, kepada anggota DPRD, yang telah membahas apa yang telah kami ajukan, APBD Tahun 2025 natinya” pungkasnya.