Pejabat Kadin Dukcapil Pagar Alam Kosong, Urusan Adminduk Terhambat

MATTANEWS.CO, PAGAR ALAM – Kekosongan posisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kota Pagar Alam yang sudah berlangsung dari tanggal 1 Mei 2021, menyebabkan terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat dalam melakukan pengurusan surat-surat dokumen Administrasi Kependudukan ( Adminduk).

Masyarakat Kota Pagar Alam tidak bisa mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat pindah, surat akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan, di Dinas Dukcapil Kota Pagar Alam .

Penyebabnya adalah Disdukcapil Kota Pagar Alam selama satu bulan ini tidak ada pimpinan baik itu Kepala Dinas maupun Sekretaris untuk tanda tangan elektronik ( TTE ) yang akan dicetak pada semua dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam Surono membenarkan kondisi kekosongan pimpinan yang sudah terjadi sejak awal Mei 2021 lalu dikarenakan pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Bagikan :

Pos terkait