NUSANTARA

Pejabat PPID Balas Surat Warga Tanpa Jawaban

×

Pejabat PPID Balas Surat Warga Tanpa Jawaban

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Seorang warga warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah melayangkan surat permohonan penjelasan sejumlah informasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum.

Alhasil dia pun mendapatkan surat pada Rabu, 23, September 2020 beberapa hari lalu. Namun, warga itu mengakui surat jawaban pihak PPID adalah tanpa jawaban alias tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan terkait hal tersebut.

“Balasan sudah saya terima. Tetapi pihak PPID belum bisa memberikan informasi yang saya minta tentang BUMD PT Kwala Simpang Petroleum, dari 7 informasi yang diminta, tidak satu pun mereka berikan. ,” kata Muhammad Hanafiah kepada Mattanews, Minggu, (27/09/2020)

Hanafiah menilai, BUMD PT Kwala Simpang Petroleum di duga merupakan perusahaan abal-abal, serta direktur serta komisarisnya pun terindikasi ilegal.

“Bahkan pelaksanaan joint venture agreement dengan PT Labang Donya Perkasa dalam hal pengelolaan sumur minyak tua di area Pertamina Field Rantau, pada 12 Agustus 2020 lalu, diduga kuat cacat hukum,” katanya.

Adapun isi surat balasan dari pejabat PPID Kabupaten Aceh Tamiang yakni, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Utama dan untuk maksud diatas, dengan ini kami beritahukan kepada Saudara bahwa informasi yang Saudara ajukan belum dapat kami berikan dikarenakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kualasimpang Petrolium belum memberikan data informasi yang dimaksud kepada PPID Utama serta demikian untuk dapat dimaklumi dan terimakasih.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Hendra membenarkan jika pihaknya telah memberikan jawaban terkait informasi yang diminta oleh Muhammad Hanafiah.

“Benar. Namun jawaban yang diberikan masih merupakan balasan awal, jika saat ini kami belum dapat memberikan informasi yang diminta oleh yang bersangkutan,” kata Hendra.

Dia jug menjelaskan, balasan itu wajib diberikan oleh pihaknya kepada yang bersangkutan meskipun informasi yang diminta belum terpenuhi.

“Sebab, berdasarkan ketentuan, terhitung 10 hari kerja sejak yang bersangkutan meminta informasi yang diminta, PPID wajib memberikan balasannya,” katanya.

Lalu dalam surat balasan itu, Hendra mengaku meminta perpanjangan waktu selama beberapa hari, terhitung sejak dikeluarkan balasan awal, yakni tertanggal 22 September 2020 lalu, kepada Muhammad Hanafiah untuk pihaknya dapat melengkapi informasi yang diminta.

Editor : Lintang