[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Edo
MATTANEWS.CO, SULBAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Mas Agung menyebutkan, Pilkades tahun ini berpedoman pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
“Dalam Permendagri yang baru ini, ada beberapa hal yang berubah atau ditambahkan. Yang pertama adalah panitia, dimana panitia berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 itu hanya orang-orang di pemerintah daerah dan itu biasanya ketua yaitu asisten satu, sekertaris dari PMD, anggotanya inspektorat, Kesbangpol, serta bagian hukum. Sementara Permendagri yang baru panitianya itu sudah diikutsertakan Muspida. Jadi, ada ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim, serta ada Bupati dan Wakil Bupati,” kata Mas Agung, Jumat (8/1).
Ia menjelaskan, Perbedaan yang kedua karena pandemi Covid-19, ada sanksi hukum yang ada didalam bagi calon. Jika calon melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka calon tersebut bisa didiskualifikasi.
“Jadi itu perubahan signifikan terhadap Permendagri tentang pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Setelah panitia dibentuk tanggal 23 Desember 2020 kemarin dan ketuanya Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari, wakil ketua satu, Sekda Kabupaten Mamuju, wakil ketua dua, Kadis PMD, dan sekertaris adalah Kabid Bina Pemerintahan Desa dinas PMD.
“Menurut Permendagri nomor 72 tahun 2020, setelah panitia Pilkades dibentuk, mereka akan menyusun rangkaian kegiatan, melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pilkades terhadap panitia di desa.
“Sesuai Perbup, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tahun 2021. Tetapi kita juga harus melihat masalah anggaran. Anggaran ini ada di APBD 2021, tetapi kapan cair saya tidak tahu. Jumlah anggaran yang akan digunakan pada pelaksanaan Pilkades sebesar Rp700 juta. Namun, sekarang di keuangan DPA belum bisa karena sekarang transfer sistem di keuangan. Jangankan dana untuk kegiatan, dana untuk gaji ASN Kabupaten Mamuju saja belum bisa diajukan,” tambahnya.
Dengan demikian, kata dia Pilkades tahun ini akan tetap dilaksanakan sesuai dengan Perbup tahun 2021 mengenai kapan waktunya pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
“Karena dana yang akan digunakan adalah APBD 2021, maka seharusnya didalam pembentukan panitia itu harus mencantumkan nomor Perda tentang APBD dan nomor Perbup tentang penjabaran APBD karena dana yang akan digunakan adalah APBD 2021. Maka di diktum mengingat secara aturan hukum seharusnya panitia wajib cantunkan dalam SK,” tandasnya.
Editor : Chitet














