Pelaksanaan Pilkades Serentak di Mamuju Menunggu APBD Pokok 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Mas Agung

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Edo

MATTANEWS.CO, SULBAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Mas Agung menyebutkan, Pilkades tahun ini berpedoman pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Dalam Permendagri yang baru ini, ada beberapa hal yang berubah atau ditambahkan. Yang pertama adalah panitia, dimana panitia berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 itu hanya orang-orang di pemerintah daerah dan itu biasanya ketua yaitu asisten satu, sekertaris dari PMD, anggotanya inspektorat, Kesbangpol, serta bagian hukum. Sementara Permendagri yang baru panitianya itu sudah diikutsertakan Muspida. Jadi, ada ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim, serta ada Bupati dan Wakil Bupati,” kata Mas Agung, Jumat (8/1).

Ia menjelaskan, Perbedaan yang kedua karena pandemi Covid-19, ada sanksi hukum yang ada didalam bagi calon. Jika calon melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka calon tersebut bisa didiskualifikasi.

Bagikan :

Pos terkait