Kemudian, Gubernur/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).
Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X, Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021
Pos terkait
Tim Epiyardi-Ekos, Tunjukan Kesolidanya Dengan Kunjungi Pasar, Tanpa Didampingi Calon
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
APSB Kritik KPU Kota Lubuk Linggau Soal Siaran Debat Pilkada 2024
Visi-Misi Paslon Nomor 03 MATAHATI, Fokus Insfratruktur dan Pemulihan Program Sosial
Tak Hadirkan Wartawan dalam Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Mateng Tuai Sorotan
Gubernur Sumsel Launching Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Dinas PUBMTR
Duduki Lahan Suaka Margasatwa, Hakim Minta Bukti Tunjukan Titik Koordinat Pada Ahli