“Kita tangkap mereka saat kita tindaklanjut info penjualan motor di medsos. Kami pun menyiasati pelaku, dengan bepura-pura tertarik untuk membeli motor tersebut secara COD. Kini tiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sebilah celurit milik salah satu pelaku RM (DPO).
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang masih diluar. Mereka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya.