HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Kasus KDRT Ibu Bhayangkari di Palembang Sudah Ditetapkan Tersangka, Namun Belum Juga Ditahan

×

Pelaku Kasus KDRT Ibu Bhayangkari di Palembang Sudah Ditetapkan Tersangka, Namun Belum Juga Ditahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ibu bhayangkari inisial MA korban KDRT yang diduga oleh suaminya berinisial AW oknum polisi sudah ditetapkan tersangka, Kini melaporkan bapak mertuanya yang anggota polisi berinisial AKP S dari Satlantas Polrestabes Palembang atas dugaan intervensi proses hukum ke Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat (13/6/2025).

MA didampingi kuasa hukumnya, Subrata SH MH, Miftahul Huda SH dan Dian Chandra Kirana SH dari kantor hukum Amanah Nusantara Law Firm mengatakan bahwa kedatangannya mendapingi diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mana proses telah berjalan bahkan sudah penetapan tersangka.

Subrata SH MH mengatakan juga hari ini melaporkan AKP S dalam dugaan intervensi terhadap proses penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anaknya Brigadir AW yang dilaporkan MA di SPKT Polda Sumsel pada 24 April 2024 yang lalu.

“Kami menilai intervensi yang dilakukan AKP S sangat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi mencederai keadilan bagi klien kami sebagai korban, juga selain itu, penetepan tersangka pada suami korban ini telah diterbitkan, kendati tersangka ini masih belum ditahan, masih bertugas dan berkeliaran,”kata Subrata kepada wartawan usai membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumsel Jumat (13/6/2025) sore.

Dijelaskan Subrata bentuk intervensi yang dilakukan AKP S yakni dengan menghubungi korban MA agar tidak meneruskan Laporan KDRT anaknya bahkan AKP S meneror korban MA.

“Bahkan dari informasi yang kami dapat AKP S diduga menekan penyidik yang menangani perkara KDRT anaknya

Masih dikatakan Subrata, dalam laporan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut anak AKP S, Brigadir AW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel kepada MA pada 4 Juni 2025.

“Dengan adanya laporan klien kami di Bidang Propam Polda Sumsel. Kami berharap Propam Polda Sumsel memprosesnya secara transparan dan objektif agar laporan klien kami dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, lalu terlapor yaitu suami korban untuk ditahan,”harapnya.

Sementara itu, MA menambahkan mertuanya AKP S mengutus empat orang anggota polisi mengantarkan surat cerai kerumahnya beberapa kali.

“Selain itu, AKP S juga datang ke sekolah TK anak saya menjatuhkan nama saya ke orang tua teman teman anak saya. Saya tidak melarang dia untuk melihat cucu nya tapi jangan sampai menjatuhkan nama saya kepada orang orang itukan tidak baik,” tandasnya.