Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pelaku Pencuri di Kawasan Perumahan BTN Limboto Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pelaku Pencuri di Kawasan Perumahan BTN Limboto Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Idrak

GORONTALO, Mattanews.co– Pelaku yang mencuri di kawasan perumahan BTN jalur I rupanya residivis kasus yang sama, yang sering memanfaatkan kesempatan saat rumah warga terbuka namun tidak ada penghuninya.

Lewat press conference, Kapolres Gorontalo AKBP. Ade Permana, S.I.K M.H, Memaparkan, kronologis kejadian yang terjadi pada hari kamis, 02/07/2020 malam.

“Pelaku ini mobile untuk melihat rumah  yang lengah dan tidak terkunci, sehingga pelaku bisa masuk dan kejadian di perumahan BTN ini ada rumah yang tidak tertutup dan di dalam ruang tamu tidak ada orangnya, yang diambil 1 buah tas perempuan, kemudian pelaku langsung melarikan diri,”ungkapnya, Rabu, (22/7/2020).

Selanjutnya, Ade Permana menyampaikan, setelah pelaku melarikan diri dengan kendaraan bermotor, di tengah perjalanan disaat membuka tas pelaku melihat dompet dan mengambil ATM.

“Dia sempat ambil ATM dan berhasil menarik uang sejumlah 500 ribu, dan tas dibuang oleh pelaku, pelaku ini residivis kasus yang sama baru keluar pada bulan februari kemarin, yang spesialis masuk rumah yang terbuka,”terang Ade.

Lebih lanjut, Ade Permana menerangkan, Jika pelaku sudah beraksi di beberapa tempat, seperti di Kecamatan Telaga Biru, Limboto dan tempat lainnya sementara di lakukan pengembangan.

“Ancaman hukum 7 tahun penjara, pasal 363 ayat 1, menurut pelaku dirinya beraksi bersama istrinya, tapi ini masih dilakukan pengembangan, hasil curian ada yang dijual ke orang yang berbeda dan ada juga orang yang sama, pelaku menarik uang di ATM dengan mengacak dari KTP seperti tanggal lahir,”tandasnya.

Terakhir, dirinya menghimbau masyarakat, untuk tetap berhati-hati karena dengan maraknya pencurian saat ini, untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan terbuka jika ada barang-barang berharga di dalamnya.

“Tolong kalau tidak ada orang didalam rumah jangan biarkan terbuka, walaupun ada orang didalam, karena jangan sampai kita saat meninggalkan terlebih ada barang berharga, seperti di perumahan BTN ini kerugian dikisar 31. 400.000. Karena ada tas harga 15 juta dan barang lainnya,”himbau Kapolres AKBP Ade Permana.

Editor : Poppy Setiawan