BERITA TERKINI

Pembangunan Gudang Belum Berizin, Begini Jawaban Lurah Jepun

×

Pembangunan Gudang Belum Berizin, Begini Jawaban Lurah Jepun

Sebarkan artikel ini
Kepala Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung Dedy Artanto saat diwawancara awak media, Jum'at (18/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung Dedy Artanto menegaskan pembangunan gudang yang keberadaannya di jalan Ki Mangun Sarkoro belum mengantongi izin.

Demikian, disampaikan pada saat dikonfirmasi insan media di kantor Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung, Jum’at (18/2/2022).

“Jadi begini, pembangunan gudang itu belum ada izinnya, bahkan dalam pembangunan sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga,” kata Dedy.

“Kelurahan Jepun telah dapat surat tembusan dari Ketua RT 003 RW 006 Lingkungan II adanya keresahan warga terkait pembangunan gudang diduga tempat melakukan produksi tembakau,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua RT 003 RW 006 sekaligus dengan pemilik gudang tersebut. Dan, melakukan mediasi mencari solusi terbaik atas aduan dari masyarakat.

“Iya benar, kita tindaklanjuti aduan itu dan tadi sudah lakukan mediasi bersama Pak RT 003 juga pemilik gudang itu,” tambahnya.

“Sudah, sudah kita sampaikan pada pemilik gudang jika memang mendirikan bangunan alangkah lebih baik terlebih dahulu surat ijin sudah selesai,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, usai melakukan mediasi akhirnya menyepakati bersama bahwasanya pemilik gudang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

“Hasil mediasi tadi, ada kata sepakat pemilik gudang bersama Pak RT 003 akan sosialisasi bersama 3 Pilar Kelurahan direncanakan pada Rabu (23/2/2022) mendatang sekaligus memberikan penjelasan kelanjutan pembangunan gudang itu,” terangnya.

“Alhamdulilah, pemilik gudang menyambut adanya kesepakatan itu, terlebih berkenan duduk bersama warga terdampak,” sambungnya.

Pemerintah kelurahan Jepun, lebih dalam Dedy memaparkan, adanya pembangunan gudang belum pernah sama sekali menerima pemberitahuan dari pemilik gudang.

Dalam mediasi tadi, pihak pemilik gudang mengakui belum mengurus surat perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung.

“Belum kantongi izin, bahkan tadi pemilik itu sampaikan dihadapan Pak RT 003,” paparnya.

“Kita itu menerima keresahan warga terkait difungsikan gudang untuk aktivitas produksi tembakau itu menimbulkan bau menyengat di area gudang. Meskipun tadi pemilik gudang membantah gudang masih kosong masih persiapan, silakan bisa dicek,” imbuhnya.

“Pada intinya, pemilik gudang akan taat dengan prosedur berlaku sesuai peraturan, dan akan mengurus ijin sesuai mekanisme yang ada, sekalipun minta persetujuan warga sekitar gudang,” tandasnya.