Untuk Sekolah dan Madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan secara bertahap
“Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya,” jelas Kusnadi.
Kusnadi menghimbau bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum divaksinasi agar melakukan vaksinasi di layanan terdekat.
Kemudian Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama pelaksanaan belajar mengajar tatap muka dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid-19 Kecamatan, Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kusnadi.