BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Pembongkaran BMN Bisa Menjurus Pengerusakan Aset Negara, ada Aturan dan Ketentuan

×

Pembongkaran BMN Bisa Menjurus Pengerusakan Aset Negara, ada Aturan dan Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Hindari Kecerobohan atau Kesengajaan Bentuk Pengerusakan oleh Pribadi Ataupun Instansi

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Bicara tentang penghancuran atau pembongkaran Barang Milik Negara (BMN) ada ketentuan hingga tidak menjurus pada tindakan pengerusakan terhadap sebuah objek aset negara.

Adapun untuk pembangunan baru diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Pemerintah daerah menetapkan bangunan gedung yang dapat dibongkar berdasarkan hasil pengkajian teknis.

Pembongkaran bangunan gedung yang berdampak luas pada lingkungan dan keselamatan umum harus berdasarkan rencana teknis yang disetujui pemerintah daerah.

Jadi Jelas, terdapat aturan yang berlandaskan untuk penghancuran aset negara. Lebih dalam, Peraturan Pemerintah mengatur tata cara pembongkaran bangunan gedung.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 mengatur penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Lebih jauh, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur standar pembongkaran bangunan gedung.

Tak hanya sampai disitu, Bongkaran BMN dapat dijual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjualan bongkaran BMN dapat dilakukan melalui lelang setelah dinilai dan disetujui oleh Pengelola Barang. Penjualan bongkaran BMN dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jadi, untuk hal pemusnahan aset atau pembongkaran harus berdasarkan peraturan dan perundang undang agar terhindar dari kecerobohan atau kesengajaan bentuk pengerusakan oleh pribadi ataupun instansi.

Pilihan Pembaca :  Datangi KPU, 36 Bacaleg PSI Akan Tarik Berkas Pencalegan DPRD Palembang