Reporter : Selfy
#Delapan Saksi Sudah Diperiksa
PALEMBANG, Mattanews.co – Pasca tewas penembakan satu keluarga Fransiscus Xaverius Ong alias Mamat alias Frans, di Komplek Villa Kebun Sirih Blok A No 18 RT 05 RW 01, Jalan Said Toyib Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni pada Rabu (24/10/2018), membuat Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH dan Kapolsek Kalidoni, AKP Yulia Farida.
“Kasusnya masih masih terus di dalami dan kami diback-up Ditreskrimum Polda Sumsel. Sedikitnya delapan orang sudah kita ambil keterangannya. Mereka pembantu, pegawai dan tetangga korban,” paparnya, saat diwawancarai wartawan.
Keempat jenazah korban yang sebelumnya dilakukan olah TKP, sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dikeluarkan proyektilnya.
“Kini kita masih menunggu hasil uji balestik dan forensiknya,” tambah Wahyu.
Dari olah TKP kemarin, lanjut Wahyu, penyidik juga menyita barang bukti, berupa satu unit senpi air Softgun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan.
“Dilokasi kita temukan satu peluru aktif dan satu selongsong, dua butir selongsong yang berada di kamar korban. Tidak hanya itu, kita juga menyita barang bukti enam unit handphone, dompet, uang tunai dan beberapa barang bukti lain lagi, untuk kita pelajari,” tandasnya.
Delapan saksi yang diambil keterangan penyidik, mereka mengetahui kebiasaan korban Frans.
“Kita akan dalami terus keterangan dari para saksi. Proses penyelidikan dan pendalaman ini tidak akan diketahui, sementara sudah mengarah, namun belum
bisa disampaikan. Berikan kami kesempatan untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Disinggung mengenai izin air softgun, Wahyu menambahkan, sudah ada ketentuannya, senpi ini tidak bisa sembarangan dipakai oleh seseorang dan harus ada izin termasuk air softgun.
“Saya himbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh pada isu-isu yang tidak jelas, percaya semuanya
kepada kami pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan jelas,” tutupnya.
Editor : Selfy