MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – EB (30) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Serigala Hulu Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Karena diduga telah melakukan aksi bejat pemerkosaan terhadap WN (31) dirumah kontrakan korban, pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 03.15 WIB dini hari.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Moh. Imam Reza menerangkan, EB ditangkap berkat gerak cepat tim, setelah korban membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu di waktu yang sama.
“Tim mendapat info keberadaan pelaku. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku tersebut, di Komplek Pemakaman Dogom Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Pada saat diamankan,pelaku tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Dipaparkannya, kejadian bermula saat korban bersama kedua anaknya yang masih berusia 6 dan 9 tahun berada di rumahnya di Jalan Kirin Beraun, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kemudian, korban merasa aneh melihat lampu kamar korban tiba-tiba padam, kemudian nyala kembali. Saat itu, korban melihat ada bayangan laki-laki di dalam kamarnya.
Setelah melihat itu, korban langsung berteriak, kemudian kedua anaknya berlari ke rumah V yang tak lain tetangga korban untuk meminta bantuan. Masih dikatakan Iptu Moh. Imam Reza saat itu korban berlari ke dapur rumah, yang kemudian dikejar oleh pelaku.
”Kemudian pelaku tersebut memeluk korban dari belakang, dan langsung membalikan badan korban ke arah muka pelaku tersebut,” katanya.
“Pelaku tersebut langsung membaringkan korban di lantai dapur, dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” sambungnya.
Saat itu, Iptu Moh. Imam Reza melanjutkan, korban melakukan perlawanan. Setelah itu datanglah anak korban dan melihat korban sedang terbaring. Kemudian, korban mengatakan kepada anak korban supaya lari. Setelah itu, pelaku langsung menghentikan aksi tak senonoh itu.
“Tidak lama datanglah V ke rumah kontrakan korban. Setelah itu, korban dibawa V ke rumahnya, untuk ditenangkan. Selanjutnya korban ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk melaporkan kejadian yang dialami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu itu, terancam melanggar Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.