Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Diduga melakukan pencemaran nama baik panti asuhan Ar-Razzaq, akun Instagram @Indahrizkyariani_mujyaer dilaporkan oleh korban Riska Susisusanti, pemilik sekaligus ketua panti asuhan Ar-Razzaq ke pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Apriansyah SH, warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar tersebut mendatangi SPKT Polda Sumsel, Selasa (17/11/2020) Malam.
Menurut Apriansyah, ia bersama kliennya mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan tindak pidana terkait pencemaran nama baik di media sosial Instagram, yang mana tindak pidana itu telah dilakukan oleh terlapor mulai dari bulan april 2020 lalu.
“Sampai detik ini masih melakukan ujaran kebencian yang mengakibatkan klien kami berdampak kepada psikologis dan kondisi panti asuhan Ar-Razzaq,” ujar Apriansyah.
Apriansyah mengatakan, bahwa perbuatan terlapor berdampak kepada usaha pribadi kliennya serta menimbulkan rasa malu bagi keluarga besarnya.
“Jadi laporan kita pada hari ini sudah diterima. Kami harap kepada pihak penyidik, dalam hal ini Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar ada titik terang terkait laporan ini, bahwasanya siapa yang benar apakah si terlapor ataukah klien kita,” ungkapnya.
Apriansyah menjelaskan, perbuatan terlapor bermula dari bulan April, tetapi baru sekarang dilaporkan.
Selama ini kliennya tidak mengambil sikap atas perbuatan terlapor, sehingga terlapor hingga saat ini masih melontarkan kata-kata yang tidak pantas di media sosial. Dalam hal ini, ucapan terlapor terkait penipuan yang berkedok panti asuhan sehingga klien merasa tidak nyaman dan tidak terima atas perbuatan terlapor.
“Kami memberi nasehat kepada klien kami, untuk menempuh jalur hukum, karena kalau tidak seperti ini terlapor akan berkoar-koar terus. Artinya pandangan masyarakat terhadap terlapor tentang adanya penyalahgunaan fungsi panti asuhan dan penipuan. Kami berharap ketika kita menempuh jalur hukum akan ada titik terangnya,” tutupnya.
Sementara Itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Benar, laporan korban sudah kami terima dengan Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/886/XI/2020/SPKT. Kini masih dalam penyelidikan Unit Reserse Kriminal Khusus,” tutupnya.
Editor : Belgium














