Edy mengatakan, yang terjadi saat ini adalah mereka ini tidak diakui tentang kepemilikan dan bahkan harus keluar, dan pedagang dipaksa untuk membeli kembali jika masih ingin berdagang di dalam gedung dengan nilai yang Fantastis mulai dari Rp 300 jt sampai dengan Rp 700 juta.
“Bukan soal nilainya yang jadi permasalahan sekarang, tapi tentang kepemilikannya, orang yang sudah punya hak masak disuruh beli lagi, disitu kami menilai bahwa cara tersebut tidak benar, yang benar itu, seharusnya Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya memberikan jaminan dulu bahwa pemilik kios dapat menempati kembali kios kios miliknya setelah gedung di Revitalisasi, kemudian pedagang/pemilik kios ditempatkan kembali sesuai dengan haknya berdasarkan SHM yang dimiliki, ya silakan, atau dilakukan permufakatan kios-kios milik para pedagang dibeli dengan harga yang disepakati,” tegasnya.
Dalam perkara ini pihak Perumda Pasar Jaya, hanya berpatokan dengan surat keterangan dari BPN kota Palembang, yang menyatakan terbitnya HGB maka SHM pedagang Hapus, inti pokok permasalahan ini sebetulnya dari BPN inilah, mereka yang mengeluarkan produk namun mereka juga yang mengangkanginya, kami telah melaporkan terkait permasalahan ini ke Ombudsman RI.