“BPN mengeluarkan SHM untuk kepemilikan unit kios di pasar 16 Ilir, dalam SHM tersebut dijelaskan Terkait ukuran kios, nomor kios, dena kios, dan cara perolehan hak yaitu disertai dengan Akta jual beli, dan tidak ada batas waktu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini hak milik bukan sewa, dan bukan hak guna pakai” tutup Edy Siswanto.
Pemilik Satuan Rumah Susun Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir Sebelum ada Jaminan Hak Mereka atas Kios Tidak Hilang
Pos terkait
Rika Gunakan ‘Challenge’ Habisi Jamu Dibayar Rp 300 Ribu, Nyawa Adik Ipar Melayang
Pembunuh Adik Ipar Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Lampung
Usai Rasakan Nikmat Dunia, Dua Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Tulungagung Berujung di Penjara
Siap Amankan Natura, Polres Fakfak Gelar Pasukan Operasi Lilin Mansinam 2024
Pemuda di Lubuklinggau Tusuk Teman Karena Minuman Tuak Ditendang
Apel Pasukan Ops Lilin Nataru, Pj Wali Kota Prabumulih Bacakan Amanat Kapolri