Pemilik Satuan Rumah Susun Menolak Relokasi Pasar 16 Ilir Sebelum ada Jaminan Hak Mereka atas Kios Tidak Hilang

“BPN mengeluarkan SHM untuk kepemilikan unit kios di pasar 16 Ilir, dalam SHM tersebut dijelaskan Terkait ukuran kios, nomor kios, dena kios, dan cara perolehan hak yaitu disertai dengan Akta jual beli, dan tidak ada batas waktu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini hak milik bukan sewa, dan bukan hak guna pakai” tutup Edy Siswanto.

Bagikan :

Pos terkait