Pemkab Banyuasin Keluarkan Penetapan AKB 2020-2021

Selama proses pembelajaran itu, tidak ada jam istirahat, guna menghindarkan adanya kontak fisik. Itu juga kalau proses pembelajaran tatap muka diberlakukan.

“Dalam proses pembelajaran untuk satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk satu mata pelajaran selama 25 menit,” ucapnya.

Jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat dalam satu mata pelajaran selama 30 menit.

Demikian juga untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dalam satu mata pelajaran selama 35 menit.

“Selama proses pembelajaran, peserta didik harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kesehatan,” ungkapnya.

Pembelajaran diutamakan pembentukan karakter dan pembelajaran bermakna. Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai virus Corona dilingkungan satuan pendidikan.

“Kita berharap kepada satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

Editor : Nefri

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait