Example 728x250
NUSANTARA

Pemkab Ciamis Ikut Sepakati Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

×

Pemkab Ciamis Ikut Sepakati Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gian

CIAMIS, Mattanews.co Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan SKPD terkait, mengikuti rapat koordinasi (rakor) via video conference bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota 17 daerah.

Video teleconference tersebut digelar di Pendopo Bupati, Kabupaten Ciamis, Rabu (29/4/2020).

Dalam rakor tersebut membahas bahwa, seluruh bupati/walikota yang belum menerapkan PSBB menyepakati, untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rapat vicon tersebut menyampaikan, Pemkab Ciamis setuju untuk dilakukannya penerapan PSBB skala provinsi.

Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik. Khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Gubernur Jawa Barar Ridwan Kamil menyimpulkan, PSBB tingkat Pmprovinsi merupakan kebutuhan di Jabar.

Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar yaitu Gubernur Jabae.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu. Untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, lanjutnya, PSBB tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada hari Rabu (6/5/2020).

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu (2/5/2020),” katanya.

Kemudian sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, Ridwan Kamil menginstruksikan kepada kepala daerah, untuk melakukan sosialisasi di media masa dan tingkat RT/RW.

“Sosialisasikan tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujarnya.

Editor : Nefri