MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Memperhatikan Surat Kemendagri RI Nomor 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 perihal Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas,melaksanakan rapat Tindaklanjut Penyederhanaan Birokrasi pada Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (Evajab) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa 24 Mei 2022.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Idie, Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan, Sekretaris Badan/Dinas serta Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut paparan disampa ikan oleh Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan dan Analis Kepegawaian Ahli Muda Dea Sintani dan di buka oleh Asisten Administrasi Umum Idie. Rapat diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 24-25 Mei 2022.
Asisten Administrasi Umum Idie mengatakan dengan tindaklanjut penyederhanaan birokrasi ini, diharapkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat memahami dan mengetahui setiap tugas dan fungsi masing-masing dalam setiap pekerjaannya.
“Sehingga kedepannya tujuan penyelenggaraan birokrasi, khususnya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat dicapai dengan baik dan lancar,” pungkas Idie.(*)