Pemkab Labuhanbatu Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

MATTANEWS.CO,LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pimpin rapat penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS ketenagakerjaan yang dilaksanakan diruang data dan karya kantor Bupati, Rabu (13/10/2021).

Kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya berdasarakan Surat Edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi acara ini sehingga dapat terlaksana.

Erik Adtrada Ritonga mengatakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait