MATTANEWS.CO, MUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba menggelar acara sosialisasi penyelesaian sengketa di bidang hukum bersama kantor hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH, Selasa (16/2/21) di Auditorium Pemkab Muba.
Kantor hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala MH sebagai Ketua DPC Peradi Kota Palembang.
“Semoga dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan kita serta rasa tenang dalam melaksanakan tugas. Dan dapat berdampak terhadap berjalannya program- program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tanpa ada permasalahan di kemudian hari,”kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin saat membuka acara mewakili Bupati
Diakuinya kegiatan itu, untuk menambah pemahaman dan memperoleh pengetahuan yang jelas tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat.
“Mudah mudahan setelah paham, kita tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas di kantor masing-masing dan untuk kedepannya tetap lakukan konsultasi,”ujarnya.
Sementara, Ketua Pelaksana yang juga Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik H Ibnu Saad SSos MSi menyampaikan, kegiatan ini tetap mempedomani protokol kesehatan.
Menurutnya pelaksanaan acara ini sebagai tindaklanjut perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin dengan kantor hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah tentang kerjasama penyelesaian sengketa dibidang hukum Nomor 07/Set.dp.korpri/2021 dan Nomor 09/in/i/2021 Tanggal 04 Januari 2021.
“Peserta yang mengikuti acara sosialisasi penyelesaian sengketa di bidang hukum terdiri dari 16 organisasi perangkat daerah dengan anggota sebanyak 40 peserta,”bebernya.














