“SPIP merupakan alat kendali untuk mencapai tujuan bagi instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP. Tuntutan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan cita-cita yang perlu didorong dan upayakan sebagai representasi atau bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat,” kata Ambu Anne.
Ia juga menegaskan, semangat reformasi birokrasi adalah modal dasar untuk mendorong implementasi SPIP di Kabupaten Purwakarta.
“Pada prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dalam rangka mewujudkan good coorporate governance dan clean government dibutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari kepala daerah tetapi seluruh kepala OPD beserta jajarannya,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan konsep yang berbeda atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen bersama dalam mewujudkan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi tiga komponen.