Pemkot Ajukan 19 Raperda Ke DPRD Palembang

Reporter : Adi

Palembang, Mattanews.co – DPRD Palembang mendapatkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk disahkan.

Menurut Ketua Pembentukan Raperda Palembang yang juga anggota DPRD Palembang Fauzi Achmad, proses pengesahan juga akan memakan waktu cukup lama.

Dibutuhkan kaji ulang yang selektif agar Perda ini saat disahkan bisa langsung direalisasikan ke masyarakat.

“Kami mendapatkan sebanyak 19 Raperda dari Pemkot Palembang dan sudah 4 Raperda yang diperiksa,” ucapnya, saat ditemui usai Rapat Paripurna di kantornya Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, yang menjadi kunci adalah Raperda ini harus melalui akademis. Jika tidak, maka akan mereka abaikan. Meskipun yang membuat Raperda tersebut sudah memiliki stattus akademik Doktor.

Tidak hanya 19 Ranperda dari Pemkot Palembang saja, namun juga ada dua Raperda dari DPRD Palembang. Kedua Raperda itu mencangkup masalah perlindungan perempuan dan perlindungan anak.

Dia berharap dengan adanya Perda ini, menjadi payung hukum bagi perlindungan kaum wanita dan anak-anak akan semakin baik.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait