BERITA TERKINI

Pemkot Ajukan 19 Raperda Ke DPRD Palembang

×

Pemkot Ajukan 19 Raperda Ke DPRD Palembang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi

Palembang, Mattanews.co – DPRD Palembang mendapatkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk disahkan.

Menurut Ketua Pembentukan Raperda Palembang yang juga anggota DPRD Palembang Fauzi Achmad, proses pengesahan juga akan memakan waktu cukup lama.

Dibutuhkan kaji ulang yang selektif agar Perda ini saat disahkan bisa langsung direalisasikan ke masyarakat.

“Kami mendapatkan sebanyak 19 Raperda dari Pemkot Palembang dan sudah 4 Raperda yang diperiksa,” ucapnya, saat ditemui usai Rapat Paripurna di kantornya Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, yang menjadi kunci adalah Raperda ini harus melalui akademis. Jika tidak, maka akan mereka abaikan. Meskipun yang membuat Raperda tersebut sudah memiliki stattus akademik Doktor.

Tidak hanya 19 Ranperda dari Pemkot Palembang saja, namun juga ada dua Raperda dari DPRD Palembang. Kedua Raperda itu mencangkup masalah perlindungan perempuan dan perlindungan anak.

Dia berharap dengan adanya Perda ini, menjadi payung hukum bagi perlindungan kaum wanita dan anak-anak akan semakin baik.

“Tentu saja Perda yang disahkan harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat direalisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Empat Raperda yang diusulkan Pemkot Palembang yang sudah dikaji, diantaranya mengenai pajak.

Dimana pajak ini nantinya akan lebih mendorong pengusaha untuk lebih maju lagi. Bukan malah menekan omset dan membuat pengusaha terbebani.

“Lalu, mengenai PDAM dimana saat ini sudah ada sebanyak 15.000 lebih sambungan baru yang masih menunggu giliran,” katanya.

Pihaknya akan mengoptimalkan kinerja dari PDAM melalui Perda ini. Selain itu untuk Arsip dan Perpustakaan. Dimana melalui arsip akan didapatkan koleksi dan karya tulis yang bisa di jadikan referensi.

“Kami beserta tim akan sepenuh hati mengevaluasi agar nantinya perda yang sudah ada bermanfaat,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Ali Syakban mengatakan sama seperti tahun lalu, ada dua perda yang dibuat oleh DPRD Palembang.

Yaitu Perda mengenai insentif guru mengaji dan kota layak anak ini sudah disahkan dan sampai sekarang masih dilaksanakan.

Sedangkan untuk Perda insentif untuk guru mengaji masih belum terlaksana.

Sebab Kementerian Agama (Kemenag) melalui kajian, memberikan beberapa kriteria mengenai guru ngaji tersebut. Sejauh ini ada sebanyak 600 sampai 700 orang guru mengaji.

“Semoga Raperda yang disusun dapat segera di-Perdakan serta bisa diterapkan di masyarakat,” ungkapnya.

Editor : Nefri