“Tentu saja Perda yang disahkan harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat direalisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Empat Raperda yang diusulkan Pemkot Palembang yang sudah dikaji, diantaranya mengenai pajak.
Dimana pajak ini nantinya akan lebih mendorong pengusaha untuk lebih maju lagi. Bukan malah menekan omset dan membuat pengusaha terbebani.
“Lalu, mengenai PDAM dimana saat ini sudah ada sebanyak 15.000 lebih sambungan baru yang masih menunggu giliran,” katanya.
Pihaknya akan mengoptimalkan kinerja dari PDAM melalui Perda ini. Selain itu untuk Arsip dan Perpustakaan. Dimana melalui arsip akan didapatkan koleksi dan karya tulis yang bisa di jadikan referensi.
“Kami beserta tim akan sepenuh hati mengevaluasi agar nantinya perda yang sudah ada bermanfaat,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Ali Syakban mengatakan sama seperti tahun lalu, ada dua perda yang dibuat oleh DPRD Palembang.
Yaitu Perda mengenai insentif guru mengaji dan kota layak anak ini sudah disahkan dan sampai sekarang masih dilaksanakan.