[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Tison
MEDAN, Mattanews.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satpol PP menindak tegas tempat usaha tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes yang bertentangan dengan Perwali hingga tidak segan-segan melakukan penutupan sementara.
“Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Langkah ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapak Pjs Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan, Senin (19/10).
Sofyan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan terkait tidak diindahkannya protokol kesehatan sesuai SOP maupun Perwali nomor 27 tahun 2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan.
Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwali disebutkan setiap orang dan atau penanggung jawab pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.
Selanjutnya, imbuhnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP
“Di ayat 3 dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya seraya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020.
Baca Juga, Berita Terkini :
Kota Medan Lakukan Simulasi Pemungutan Suara, Terapkan Prokes
Editor : Lintang