Selain itu pemerintah Kabupaten juga wajib memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dokumen Rencana Penaggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontijensi (RENKON), Sistem komando penanganan Darurat Bencana (SKPDB), Memebntuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), Mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi (PUSDALOPS), Membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat) Lintas OPD, dan Mengisi laporan IKD (Indeks Ketahanan Daerah) dan melaporkan ke BNPB oleh BPBD setiap tahunnya.
Kalaksa BPBD Sulbar, Amir Maricar mengatakan, Pemprov pun telah menetapkan SK Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 30 Agustus dan berlaku hingga 30 Maret 2024. Selain itu membentuk Satgas untuk kesiapan pendirian posko siaga bencana di Sulbar.
Kata Amir, status ini sewaktu-waktu dapat berubah melihat situasi kebencanaan di Sulbar.
“Kalau memang sering terjadi bencana status ini kami tingkatkan dari Siaga darurat menjadi tanggap darurat,” tandasnya.