Penasehat Hukum RSMP Ajukan Kasasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Pemecatan Dua Dokter RSMP Yang Dipecat Sepihak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menangnya sidang gugatan dua Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipecat sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), dr Ferianto dan dr Furi Sulistyowati akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (16/3/2021). Dengan keputusan ini, PH (Penasehat Hukum) Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Zulfikar, Mardiansyah dan Zulian ajukan kasasi, Rabu (17/3/2021).

“Kami akan kasasi, karena keputusan majelis hakim telah melakukan kehilafan dalam memutus perkara ini dengan adanya kekeliruan yang nyata, dimana hakim tidak melihat lagi bukti dan saksi-saksi untuk dijadikan pertimbangan,” jelas rombongan penasehat hukum dari Kantor ZAR dan rekan ini.

Mengenai uang makan yang diminta, bagaimana bisa dipenuhi, karena mereka tidak bekerja.

“Ada ketentuan dalam tata tertib rumah sakit, bahwa apabila karyawan tidak masuk bekerja, maka tidak mendapatkan uang lauk pauk. Nah, dr Feri dan dr Furi mangkir dari pekerjaan, mana mungkin mendapatkan uang Lauk pauk seperti di Putuskan hakim,” ungkap Mardiansyah.

Ditambahkan Zulfikar, pihaknya berkeberatan atas dikabulkan sebagian gugatan kedua Nakes itu, dr Feri dan Furi.

“Kami mengambil langkah kasasi tentu ada alasan tersendiri. Kami akan siapkan bukti dan kelengkapan lainnya dalam rangka kasasi. Kami akan merespon apa yang diputuskan majelis hakim sudah berupaya, dari pihak RSMP sudah mencabut SP 3 hingga kami upayakan SP 1 kemarin,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH mengatakan, Surat Pemberhentian Ketiga (SP3) yang dikeluarkan pihak manajemen RSMP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, meminta pihak Yayasan RSMP selaku tergugat untuk segera mencabut SP3 tersebut. Selain itu, majelis hakim memutuskan agar pihak tergugat membayarkan uang kekurangan lauk pauk pada tergugat selama tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp 990 ribu, kepada dua Nakes yang dipecat sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) atasnama dr Ferianto dan dr Furi Sulistyowati.

Pilihan Pembaca :  Wawako Fitri Kembali Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran

Pos terkait