Penasehat Hukum RSMP Ajukan Kasasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Pemecatan Dua Dokter RSMP Yang Dipecat Sepihak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menangnya sidang gugatan dua Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipecat sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), dr Ferianto dan dr Furi Sulistyowati akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (16/3/2021). Dengan keputusan ini, PH (Penasehat Hukum) Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Zulfikar, Mardiansyah dan Zulian ajukan kasasi, Rabu (17/3/2021).

“Kami akan kasasi, karena keputusan majelis hakim telah melakukan kehilafan dalam memutus perkara ini dengan adanya kekeliruan yang nyata, dimana hakim tidak melihat lagi bukti dan saksi-saksi untuk dijadikan pertimbangan,” jelas rombongan penasehat hukum dari Kantor ZAR dan rekan ini.

Mengenai uang makan yang diminta, bagaimana bisa dipenuhi, karena mereka tidak bekerja.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait