Pencabulan Anak Bawah Umur, Spontan dan Cepat Polres Prabumulih Bekuk Pelaku

Pelaku di Periksa Unit PPA Reskrim Polres Prabumulih.

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa (5/10/2021) lalu, akhirnya dapat diungkap oleh jajaran Polres Kota Prabumulih.

Sempat terekam CCTV aksi tak senonoh pelaku di rumah korban sebut saja Ma hingga kejadian itu dilaporkan orang tua korban ke polisi. Berakhir, tersangkanya, Da (27), warga Jalan Ade Irma Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur dan telah diringkus beberapa jam dari kejadian di rumah kontrakan tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jalili SH MSi didampingi Kanit PPA, Iptu Sardinata SH membenarkan hal itu.

“Iya betul, tersangka sudah ditangkap di rumah kontrakannya. Sekarang tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA,” jelasnya, Rabu (6/10/2021).

Lanjut Kanit, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang UU NO 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya, 15 tahun penjara. Tersangka, sudah kita tahan di sel Mapolres,” pungkas Sardinata.

Bagikan :

Pos terkait