Pencuri Pipa PT Pertamina Diringkus Tim Tekab dan Pidum Polrestabes Palembang

“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Dan tersangka akan kita jerat 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” tegasnya.

Tersangka Iwan ketika ketika diinterogasi petugas mengaku tidak mempunyai pekerjaan.

“Saya terpaksa pak, uangnya saya gunakan untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari- hari,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait