BERITA TERKINI

Pendidikan Dibajak Pungli: Dugaan Jual Beli Kursi SMP di Bandung Harus Ditindak Tegas

×

Pendidikan Dibajak Pungli: Dugaan Jual Beli Kursi SMP di Bandung Harus Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANDUNG – Dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di empat SMP Negeri di Kota Bandung menuai sorotan tajam.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati tata kelola pemerintahan bersih, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyebut kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan mendesak penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.

Temuan awal kasus ini diungkap oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat, sebelum dilimpahkan ke tingkat kota dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandung.

Namun, upaya penegakan hukum justru menghadapi hambatan serius setelah beredarnya kabar pembubaran Satgas Saber Pungli melalui Keputusan Presiden, tepat di tengah proses penyelidikan.

“Ini preseden buruk dalam pemberantasan pungli. Ketika lembaga sedang bekerja menangani kejahatan di sektor pendidikan, tiba-tiba dibubarkan. Di mana komitmen negara terhadap pelayanan publik yang bersih dan akuntabel?” tegas Imam dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (13/6/2026).

Imam menyebut, praktik pungutan liar yang disebut mencapai Rp 5 hingga 8 juta per siswa itu tidak hanya mencoreng integritas sekolah negeri, tetapi juga memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika ada ASN atau pejabat sekolah yang meminta atau menerima imbalan dalam proses penerimaan siswa, itu sudah masuk ranah korupsi, pemerasan, bahkan penyalahgunaan jabatan. Harus diproses secara pidana,” tegasnya.

Meski Satgas Saber Pungli dibubarkan, Imam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti. Penyelidikan bisa dan harus dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Daerah.

Ia juga mendesak Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri segera memberikan kejelasan mengenai struktur lembaga pengganti Saber Pungli agar tidak terjadi kekosongan otoritas dalam pengawasan praktik pungli di sektor pendidikan dan layanan publik lainnya.

Lebih jauh, Imam menilai bahwa kasus ini merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan nasional. Ia menegaskan, sekolah negeri harus menjadi tempat yang bersih dari praktik transaksional.

“Anak-anak harus masuk sekolah berdasarkan merit dan kemampuan, bukan karena kemampuan membayar. Dunia pendidikan tidak boleh diperdagangkan,” ujarnya.

Ia mendesak Wali Kota Bandung, DPRD, dan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk segera memberikan klarifikasi dan laporan berkala kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Mengakhiri pernyataannya, Imam mengingatkan bahwa ketegasan negara dalam penegakan hukum adalah kunci menciptakan generasi yang berintegritas.

“Kita tidak bisa berharap anak-anak bangsa menjadi jujur dan adil jika mereka melihat orang dewasa membeli jalan pintas sejak bangku sekolah. Jangan biarkan masa depan mereka dibajak oleh pungli,” pungkasnya.