Reporter : Rahmat
Arogansi Oknum Sekretaris Gugas Mempersulit Informasi Publik
OKI, Mattanews.co – Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejauh ini belum berencana mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten OKI Alexsander Bustomi mengatakan untuk penerapan PSBB, Pemkab OKI mengaku perlu kajian terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil lebih efektif dan terarah.
Meski masih mendalami PSBB, Alexsander mengatakan sejauh ini langkah pencegahan wabah virus korona baru itu sudah dilakukan dengan meliburkan sekolah dengan belajar jarak jauh, mengalihkan kegiatan keagamaan serta himbauan membatasi mobilitas warga ditempat umum seperti pasar, hingga pembatasan waktu kerja PNS, dan lainnya.
“Kami lebih fokus pada upaya pengawasan dan pendataan, terutama memperhatikan dampak saat lonjakan Pelaku Perjalanan wilayah Transmisi (PPT) yang terjadi beberapa hari belakangan,” jelasnya, Minggu (05/04/2020).
Hal mengenai penanganan wabah keseluruhan, menurut Alexsander, menjadi perhatian serius Ketua gugus tugas sekaligus Bupati OKI Iskandar dengan melakukan monitoring setiap waktu terkait progres maupun kendala dari penanganan wabah itu sendiri.
“Bupati selalu melakukan pemantauan. Apalagi mengenai penanggulangan penyebaran virus itu sendiri. Semua upaya memerlukan pelibatan semua komponen masyarakat termasuk kami, didorong agar mempersiapkan diri dan memahami bahwa Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus,” urai dia.
Ditempat berbeda, juru bicara gugas Iwan Setiawan mengatakan sampai sekarang, Kabupaten OKI diklaim belum ada transmisi atau penularan lokal penyakit Covid-19. Meski begitu, Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan terhadap penyebaran penyakit Covid-19 hingga ke desa.
“Kasus positif Covid-19 masih merupakan kasus impor. Hal ini karena 2 pasien positif Covid-19 yang berasal dari Kabupaten OKI diketahui memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang juga terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.
Dominasi pendatang dari luar Kabupaten OKI sendiri atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pelaku Perjalanan Wilayah Transmisi (PPT) hingga Minggu (05/04/2020) tercatat mencapai 4.128 orang. Sedangkan, ODP 44 orang, lalu PDP 0, karena 2 orang sebelumnya sudah selesai pengawasan dengan hasil negatif, kemudian 2 orang tercatat terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dilakukan perawatan intensif di RSMH Palembang.
Iwan juga menyampaikan pihaknya saat ini telah mendirikan ODP Centre atau Pusat Pengawasan Orang Dalam Pantauan di Gedung Diklat BKD Teluk Gelam, sebagai tambahan dari RS Pratama Tugu Jaya yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dengan demikian, dipersiapkan total sebanyak 110 kamar sebagai 2 lokasi Karantina Terpusat tersebut, dengan rincian, RS Pratama sebanyak 50 kamar, sedangkan sisanya 60 di gedung diklat yang sudah dilengkapi ruang khusus petugas medis dan aparat keamanan.
“Pusat Karantina ini sendiri merupakan opsi lanjutan dari karantina mandiri yang dapat dilakukan dirumah. Jika memang dinilai di rumah tak memadai untuk karantina mandiri, maka upaya preventif harus dilakukan dengan memindahkan ke pusat karantina dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Listiadi Martin melalui Whatsapp untuk mendapatkan informasi bagaimana pemda menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun sayangnya, awak media ini malah dituding tidak mengerti dan asal bicara. Berdalih Informasi berlaku satu pintu Listiadi menyarankan menghubungi humas gugus tugas yakni Kepala Diskominfo, Alexsander Bustomi.
“Kalau mau tanyo Giat Covid 29 OKI ado Humas yang sudah ditunjuk Sdr. Alex Bustomi Kadin Kominfo, beritanya satu pintu. Silahkan hubungi dan kalau mau data penyebaran dan penanganan hub call center 119 di Dinkes, biar info dan datanya akurat dan tidak simpang siur,” tulisnya menjawab pertanyaan awak media ini.
Posisi Listiadi sebagai Sekretaris yang merupakan kepanjangan tangan ketua gugus tugas di lapangan, ternyata belum dipahami sepenuhnya bahwa dengan posisi tersebut, ia memilki kewenangannya lebih luas dalam menyampaikan informasi ketimbang Juru Bicara atau Humas sekalipun. Dengan posisi tersebut ia merupakan panglima lapangan. Tanpa tersandera lintas intansi.
Selain itu, Listiadi nampaknya lupa bahwa saat ini status Kabupaten OKI Tanggap Darurat Covid-19, dimana sudah diberlakukan social Distancing dan Physical Distancing sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus. Alih-alih mendapat informasi melalui online, Listiadi malah mempersilahkan untuk mendatangi BPPD OKI langsung,
“Kalau mau penjelasan lebih detail lagi silahkan datang ke set Posko Covid_OKI kantor BPBD OKI. Ketua Covid-19 OKI Bapak Bupati…… jangan basing ngomong kalu dak ngerti,” sambung Listiadi.
Dengan status tanggap darurat bencana kesehatan virus Covid-19, gugus tugas harusnya terdepan dan terbuka dalam menyajikan informasi seluas-luasnya ke publik. Juru bicara dan Humas memiliki kapasitas terbatas disaat hendak menyampaikan diluar dari bidang kesehatan dan fungsi kehumasan itu sendiri. Terlebih lagi karakteristik wabah virus lebih bersifat spontanitas tanpa dapat di prediksi sebelummnya.
Padahal, informasi penanganan virus Covid-19 bukan hanya sekedar kegiatan serta penyebaran dan penanganan saja. Publik juga menantikan bagaimana perencanaan mitigasi Pemkab OKI dalam penanganan penyebaran setelah PSBB dikeluarkan pemerintah pusat. Sumber informasi tersebut bukan dari Call Centre 119 seperti yang dimaksud Listiadi.
Editor : Anang














