[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polres Banyuasin dipraperadilkan Satria Wiratama (17), setelah ditetapkannya status tersangka oleh penyidik, saat terjadi kecelakaan pada Kamis (14/09/2021) yang lalu. Dari itu, Satria membawa perkara ini ke ranah praperadilan dengan Permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Pkb, di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (18/04/2022).
Sidang diketuai Majelis Hakim Agewina SH MH, dihadiri tim kuasa hukum tersangka dan tim kuasa hukum dari Polres Banyuasin.
“Klien kami adalah korban, karena saat terjadi kecelakaan klien kami ini memakai sepeda motor sedangkan musuhnya memakai mobil. Dari kecelakaan itu, klien kami yang banyak mengalami luka dan kerugian, namun entah bagaimana tahu-tahu klien kami dijadikan tersangka oleh Polres Banyuasin, padahal mobil yang menjadi korban kecelakaan dengan klien kami tidak begitu rusak parah,” jelas Penasehat Hukum Satria, Ahmad Darmawan SH, Apson Maidi SH dan Erwan SH, dari Kantor Hukum Ahmad D n Rekan.
Ahmad Darmawan menambahkan, langkah praperadilan ini diambil, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banyuasin sejak 22 maret 2022 yang lalu.
“Kami disini hanya mencari keadilan dan upaya hukum untuk klien kami, karena klien kami masih di bawah umur, kami juga akan membawa kasus ini sampai ke Mabes Polri,” pungkasnya.














