NUSANTARA

Pengacara Babel Respon Isu Penetapan Satpol-PP sebagai Tersangka

×

Pengacara Babel Respon Isu Penetapan Satpol-PP sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

Mentok, Mattanews.co – Terkait maraknya pemberitaan mengenai penetapan pihak Satpol- PP Bangka Belitung oleh penyidik Polres Belitung beberapa hari ini, menjadi perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya Dedy Wijaya, salah seorang pengacara terkemuka di Bangka Belitung (Babel).

Mantan Anggota DPRD Provinsi Babel mengatakan, dengan dalih apa pun tidak ada alasan untuk melakukan penambangan secara ilegal, yang tanpa perizinan sesuai dengan aturan.

“Untuk kasus Kecamatan Sijuk ini, selain tambang tersebut ilegal, kawasan tersebut merupakan lahan mangrove yang terlarang untuk lakukan aktivitas penambangan,” katanya, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, ada dua kesalahan yang dilakukan para penambang. Penambang resmi dan mempunyai izin saja tidak akan menambang di lahan mangrove.

Untuk laporan penambang ke pihak kepolisian, diakuinya memang dimungkinkan.

Namun sebagai  instansi yang menerima laporan, harus juga melihat peraturan paerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub), yang mengatur kewenangan Satpol-PP melakukan tindakan penertiban tersebut.

“Harus dilihat juga ada atau tidak perda atau pergub yang mengatur kewenangan mereka (Satpol-PP) melakukan tindakan itu. Jika tidak ada, berarti ada perbuatan yang melampaui kewenangan. Karena bisa saja langkah yang dilakukan pihak Satpol-PP itu agar ada efek jera,” ucapnya.

Menurutnya, para pemilik serta pekerja tambang lebih pantas untuk diproses lebih dahulu secara hukum.

Ada beberapa dasar hukum untuk menjerat para penambang ilegal. Yaitu UU no 4 thn 2019 tentang Minerba tentang pertambangan ilegal

Lalu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan lindung dan UU Nomor 32 thn 2009.

“Dan jangan lupa perbuatan mereka menganiaya personil Satpol-PO yang melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat,” ujarnya.

Editor : Nefri