BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Penganiayaan di Semitau Polres Kapuas Hulu Tetapkan Seorang Anak Sebagai Tersangka

×

Penganiayaan di Semitau Polres Kapuas Hulu Tetapkan Seorang Anak Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.20 WIB di Jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, pelaku merupakan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial A (15), warga Kecamatan Suhaid, yang saat ini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

“Kejadian ini bermula dari pertikaian antar kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat perselisihan. Kebetulan korban JV (21) dan teman-temannya sedang berada di lokasi yang sama,” kata Rinto melalui rilis resminya Rabu (28/5/2025).

Dikatakan Rinto, pelaku yang sebelumnya mengalami luka dan mengetahui temannya juga terluka, secara spontan mengambil pisau lipat dari sepeda motornya dan melakukan penusukan ke arah kerumunan.

“Akibat penusukan tersebut, korban JV. mengalami luka tusuk pada bagian punggung kiri. Korban sempat menceburkan diri ke sungai dalam kondisi terluka dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya di RSUD Ade M. Djoen Sintang, “bebernya.

Rinto tegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah cepat, di antaranya melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa pisau lipat bertuliskan “Venturis” dan memeriksa 27 orang saksi.

“Kemudian, berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sintang karena pelaku merupakan anak di bawah umur, “terangnya

Dijelaskan Kasat Reskrim, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ” tutur Kasat Reskrim.

Pihak Polres Kapuas Hulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja dan anak-anak, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

“Penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, namun upaya pencegahan lebih utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tukas kasat Reskrim.