Reporter : Anang
MUBA,Mattanews.co- Tim Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Muba audit kearsipan pada Sekretariat Daerah.
Ketua Tim ASKI, Herawaty menerangkan Untuk jadwal pengawasan kearsipan ini khususnya untuk di bagian sekretariat daerah pihaknya sudah menjadwalkan selama dua hari mulai tanggal 20-21 oktober 2020. Audit sendiri dilakukan di 12 bagian Setda Muba.
“Kemarin sudah kita lakukan di 6 bagian dan hari ini 6 bagian lagi dibagi dua. Dihari pertama yakni bagian umum, bagian hukum, kegiatan ekonomi, bagian kesra, dan bagian pengadaan barang dan jasa (BPBJ) sendiri, dan Alhamdulillah memang masih ada beberapa kekurangannya namun ada juga aspek-aspek tertentu yang sudah siap dan dilaksanakan sesuai dengan tata kearsipan,”katanya Rabu, (21/10/2020).
Disinggung apakah arsip yang berada di media elektronik atau sistem online dilakukan audit. Dia menjawab, secara khusus belum dilakukan. Lantaran yang diarsipkan surat masuk atau register yang melalui LPSE itu. Jadi semua kasubag-kasubag di bagian BPBJ semua dilakukan audit
“Secara khusus bagian masih banyak kami kemarin baru 3 pembinaan sudah melakukan pendampingan bukan pembinaan kalau pembinaan sudah kami lakukan keseluruh 12 bagian namun untuk pendampingan an kami di sekretariat daerah sendiri baru menerima surat untuk 3 bagian yaitu bagian keuangan bagian kerjasama dan bagian BPBJ sendiri. Dan alhamdulillah dari tiga bagian yang sangat respon sudah kamu bersertifikat semua, sertifikat pendampingan kearsipan bahwa arsip arsip mereka sudah sesuai dengan standar karsipan. Dan dari hasil pengawasan bagian pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang tata kearsipan nya sudah sangat baik dan bisa menjadi contoh untuk bagian yang lainnya,”paparnya
Kepala DPK Daerah Kabupaten Muba, Yohanes Yubhar mengatakan, Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2020 merupakan salah satu indikator dalam Penilaian Reformasi Birokrasi, yang mana nantinya nilai atau hasil akhir dari ASKI akan mempengaruhi nilai Pengawasan Kearsipan disamping hasil penilaian pengawasan kearsipan eksternal.
Menurutnya untuk memperoleh nilai baik, kata Yohanes, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh perangkat daerah.Yaitu, sarana prasarana baik di unit pengolah unit kerja dan di unit kearsipan, pelaksanaan sistem dalam pengelolaan arsip, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Oleh sebab itu, diharapkan setiap Perangkat Daerah dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM kearsipan, baik untuk pejabat struktural, fungsional arsiparis ataupun pengelola arsip baik melalui pengiriman Diklat kearsipan ataupun penyelenggaraan Bimtek kearsipan,” katanya
Editor : Lintang














