HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Upal di Banyuasin Berhasil Ditangkap

×

Pengedar Upal di Banyuasin Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Aksi penipuan lagi-lagi terjadi di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Tak tanggung-tanggung, pelaku dalam melancarkan aksinya nekat memalsukan uang rupiah.

Pelaku adalah DW (25), warga Kelurahan Betung Kecamatan Betung. Dia diduga mengedarkan uang palsu (unpal) di Betung, dengan cara mentransfer uang jutaan rupiah.

Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto mengatakan, berdasar laporan masyarakat, pada Jumat (23/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung di Kampung Baru Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Cara pelaku dengan mendatangi warung BRI Link, dengan modus mengirimkan uang Rp4,5 juta ke rekening tujuan atas nama Tjan Hok Tian,” terang Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto, Sabtu (25/7/2020).

Korban Misyono yang telah mentransfer sejumlah uang milik pelaku tersebut. Dan baru menyadari bahwa uang digunakan pelaku adalah palsu.

“Setelah menyadari uang tersebut palsu, korban langsung melaporkan ke unit SPK Polsek Betung,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Betung dipimpin Ipda Adi Usman , langsung meluncur ke rumah pelaku, di Jalan SAS Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Polisi langsung mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 244 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 4,5 juta.

Pelaku DW mengaku menyesal atas perbuatan dilakukannya terhadap korban Misyono.

“Menyesal Pak, ini baru pertama kali coba memalsukan. Uang tersebut saya gunakan untuk judi online,” ucapnya.

Editor : Nefri