Aldi pun menjelaskan bahwa segera membayar sisa pembayaran setalah ada perjanjian kedua kepada pemilik tanah. Namun dikatakannya, soal wanprestasi itu tidak bisa dibenarkan, menurutnya hal ini akan berdampak pada proses pencairan perbankan.
“Keterlambatan kemarin sudah ada kesepakatan bersama pemilik lahan, dari pihak saya selaku pengembang perumahan tidak menyetujui atas wanprestasi, karena kita sudah kesepakatan bahwa semua proyek yang kita jalankan ini tidak ada penipuan ataupun penggelapan dan semuanya transparan, sampailah terbentuknya legalitas jadilah split atas nama PT sampai saat ini, itu sudah kami buktikan,” urai Aldi.
Masih kata Aldi, “Kita akan menyelesaikan itu, karena saya janji kepada pihak pemilik tanah, kita urus perijinan, kita urus perbankan dan semuanya sudah sesuai tahapannya, bahkan segera dimulai pencairan oleh Bank, jadi peluang untuk sisa pembayaran sangat besar sekali, karena kita sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank juga terkait lahan ini,” jelasnya.