Pengeroyokan Resmob, Kuasa Hukum Tatang Temukan Kejanggalan

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Terdapat kejanggalan mulai dari proses penangkapan hingga penyidikan kliennya, hingga menganggap dakwaan JPU Kastam SH tidak cermat dan kabur,
pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (22/05/2019). Hal ini diungkapkan Tim kuasa hukum Heriyadi alias Tatang (43) dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa.

Menurutnya, kejanggalan yang dimaksud dakwaan JPU dibuat dan dibacakan tanggal 14 Mei 2019, akan tetapi di dalam surat dakwaan yang ditulis menggunakan pena disebutkan tanggal 8 April 2019.

“Sementara di tanggal tersebut baru dilakukan pelimpahan tahap dua ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Artinya saat itu klien kami belum menyandang status sebagai terdakwa. Maka dakwaan yang dimaksud itu ditujukan untuk siapa?,” ungkap Febriansyah Azhar SH, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Adi P SH, kemarin (21/05/2019).

Kejanggalan lain, pada saat menjalani BAP di penyidik kepolisian ada dua saksi yakni Dewi Murni yang tak lain merupakan istri terdakwa dan Agung Yoga yang bersaksi jika kliennya (terdakwa,red) tidak terlibat pengeroyokan karena saat itu memang tidak berada di TKP. Namun, anehnya ternyata di dalam berkas perkara yang dibuat JPU ternyata kesaksian dari dua orang saksi tersebut berita berita acara penyitaaan nyatanya tidak dilampirkan alias hilang dari berkas.

Bagikan :

Pos terkait