Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pengerusakan Lahan dan Tanaman PT SKB, Haris Azhar: Harus Diungkap Hingga Pimpinan Perusahaan

×

Pengerusakan Lahan dan Tanaman PT SKB, Haris Azhar: Harus Diungkap Hingga Pimpinan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar saat diwawancarai di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (19/2/2025)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Persoalan hukum antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU), hingga kini masih berlanjut.

Kuasa Hukum PT SKB Haris Azhar mengatakan, pihaknya telah melaporkan pihak PT GPU atas dugaan pengerusakan lahan dan tanaman perkebunan kelapa sawit milik PT SKB yang dilakukan sekitar sebulan lalu, ke Mapolda Sumsel.

Hari ini, pihaknya telah kembali menghadap ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan selaku pelapor.

Karenanya menurut Haris, dugaan pengerusakan lahan dan tanaman kelapa sawit tersebut, dilakukan orang-orang yang memang terafiliasi dengan PT GPU yang notabene merupakan perusahaan tambang.

“(Pengerusakan) ini sudah sistematis, tidak mungkin ini bentuk kemarahan 12 orang di lapangan yang merusak pohon dan membabat sampai jumlah yang banyak. Ini berarti ada operasi khusus dari perusahaan. Jadi kami berharap, yang dihukum tidak hanya pelaku di tingkat lapangan, tapi harus diungkap sampai ke pimpinan perusahaannya,” kata Haris Azhar yang juga bertindak selaku kuasa hukum karyawan PT SKB, di Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/2/2025).

Ditambahkan Haris, logikanya jika sampai pimpinan perusahaan PT GPU mengaku tidak mengetahui aksi pengerusakan yang dilakukan para terlapor ini, lalu mengapa membiarkan saja para terlapor yang menurut Haris, merupakan sejumlah orang yang bekerja atau pekerja di PT GPU untuk melakukan pekerjaan diluar tanggung jawab pekerjaannya (job description).

“Orang-orang itu kan direkrut oleh perusahaan bukan untuk merusak, kan tidak boleh perusahaan di Indonesia menurut Undang Undang Ketenagakerjaan melakukan tindakan pengerusakan. Nah, bodoh sekali perusahaan, kalau sampai merekrut orang untuk melakukan pengerusakan itu,” imbuhnya.

Dilanjutkan Haris, sebab jika dibiarkan pekerja-pekerja perusahaan melakukan pengerusakan hak orang lain maka, pimpinan perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pilihan Pembaca :  Wako Ridho Yahya Puji Inovasi Taman Edagi Kelurahan GIB Prabumulih

Sebab masih menurut Haris, pada dasarnya ini adalah persoalan yang mudah dipahami, dimana jika ada sekelompok orang yang secara sistematis dan berulang-ulang datang melakukan pengerusakan dalam jumlah yang banyak, itu pasti ada dukungan dari perusahaan.

“Tidak mungkin, tidak ada dukungan dari perusahaan. Karenanya, pimpinan perusahaannya harus bertanggung jawab dan diseret ke meja hijau,” pungkas aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) ini.

Selain pengerusakan lahan dan tanaman ditambahkan Haris, sejumlah orang yang dilaporkan pihaknya ke Polda Sumsel tersebut juga melakukan intimidasi dan kekerasan kepada sejumlah pekerja PT SKB hingga menimbulkan luka fisik juga kerugian materil maupun in materil, yang jumlah kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Diketahui, PT SKB yang diwakili Muhammad Al Ayyubi Harahap dan Arif telah melaporkan I Wayan Sujasman dkk, atas dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, berlokasi di Jalan Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Muba, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/165/SPKT/Polda Sumsel, pada 6 Februari 2025 lalu.